Kebebasan beragama makin disudutkan. Baru-baru ini Equal Employment Opportunity Commission bersama Departemen Kehakiman Amerika merilis laporan yang menunjukkan peningkatan statistik keluhan pelecehan agama di tempat kerja.
Menurut profesor University of Tennessee, Rosalind Hackett, seperti dilaporkan Knoxnews.com, klaim pelecehan agama menempati urutan kasus kedua setelah pelecehan seksual.
"Ini adalah masalah kedua yang paling bermasalah di tempat kerja," katanya.
Di depan para peserta seminar berjudul Agama di Tempat Kerja dan Dunia, yang diikuti oleh manajer sumber daya manusia, profesional dan spesialis hukum agama pada Senin (24/10) di Pusat Kebijakan Publik UT Howard H. Baker Jr, Hackett mengatakan bahwa "Kita di sini bukan untuk mempromosikan agama di tempat kerja," katanya. "Kami ingin berbagi pengetahuan dan berdialog tentang subyek tertentu."
Peningkatan ini disinyalir akibat perilaku para pemilik usaha atau manejer perusahaan mencoba menghindari diskriminasi dengan memperlakukan semua orang di tempat kerja secara sama. Menurut Chad Wilson, pengajar etika terapan di UT, hal itu mungkin dapat dilakukan dalam lingkungan yang homogen, tapi tidak di lingkungan kerja modern. "Kadang-kadang memperlakukan semua orang sama berarti memperlakukan beberapa orang berbeda," katanya.
Di Indonesia sendiri, kebebasan beragama makin tidak dilindungi. Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama tidak menjawab permasalahan yang ada tetapi justru menimbulkan ketegangan pada masyarakat khususnya penganut agama minoritas. Sebagai umat kristiani, ini adalah tantangan untuk mempertahankan iman di tengah tantangan jaman jadi kita harus tetap tegar dan berserah kepada Tuhan.